13 April 2009

“HILANGNYA HAK PILIH RAKYAT ”

Ir. Riswan, MMSI

Pesta demokrasi pemilu legislatif 9 April 2009 baru saja berakhir, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan YME pesta ini berjalan dengan damai dan tidak ada halangan yang cukup berarti, rakyat semangkin dewasa dalam berpolitik dan bijaksana dalam menyikapi persoalan hak pilih mereka yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pesta demokrasi 2009, diakui memang di beberapa TPS ada beberapa rakyat yang nama tidak tercantum dalam DPT legislatif 2009, sehingga mereka kehilangan hak untuk memilih pilihannya yang hanya muncul lima tahun sekali, mengapa ini bisa terjadi ?, pada hal pada pemilu 2004 dan pilwako Jambi 2009 yang lalu nama mereka tercantum pada DPT tersebut, persoalan ini harus disadari oleh penyelengara pemilu untuk pelaksanaan pilpres 2009 yang akan datang, apalah artinya kemenanga bila jumlahnya kecil dari pada jumlah rakyat yang tidak memilih pada pemilu tersebut, hanya dikarena nama mereka tidak tercantum pada DPT.

Mengapa persoalan DPT ini selalu muncul pada saat pilkada, pemilu legislatif dan pilpres, padahal kita bukan anak kecil lagi yang baru belajar dalam melaksanakan kegiatan besar tersebut, telah berulang kali kita melaksanakannya, bukan lagi sesuatu yang baru yang harus dibangun setiap pelaksanaan kegiatan tersebut, atau memang persoalan ini dikarenakan ampuradulnya penggolahan data kependudukan negeri ini, sehingga tidak dapat memberikan data yang valid untuk pelaksanaan pemilu, disisi lain bukankah beberapa provinsi telah menerapkan komputerisasi dalam hal penggolahan data kependudukannya, bila ini benar dilakukan dengan baik serta proses update datanya selalu dilakukan, maka itu akan dapat dijadikan sumber data otentik yang sangat dibutuhkan dalam setiap perhelatan diatas, komputer jangan hanya berfungsi sebagai entri data biasanya yang tidak ubahnya dengan proses manual, komputer harus berfungsi sebagai penggolahan data kependudukan yang berbasis database, nantinya dapat memberikan berbagai kebutuhan data bagi KPU atau instansi lain terhadap data lain seperti, bantuan sosial, raskin, BLT, Aseskin, dan lain sebagainya.

Kemunculan komputer pada awalnya adalah membantu proses kerja manusia, dalam hal keakuratan, kecepatan, dan lain sebagainya, untuk dapat melaksanakan itu semua, maka komputer dilengkapi dengan komponen hardware, software, dan brainware, ketiga komponen ini saling mendukung satu sama lainnya, bila salah satu dari komponen tersebut tidak ada, maka komputer tidak akan berfungsi dengan baik, sebagai contoh bila komponen brainware tidak ada yaitu komponen yang berhubungan dengan manusia sebagai otak atau pelaksana dari komputer tersebut maka sistem komputer tersebut tida akan berjalan dengan baik.

Komponen brainware sangat berhubungan erat dengan human error yaitu kesalahan manusia yang pada dasarnya memang sudah menjadi kondratnya manusia yang selalu berbuat kesalahan, faktor ini yang paling dominan terjadi, karena manusia mahkluk hidup yang memiliki beberapa kelemahan, memiliki rasa bosan, cepat letih, kurang teliti, dll, disamping kelemahan dari sisi keimanan, sehingga ia berani melakukan rekayasa terhadap data yang telah diproses dengan baik oleh komputer melalui proses program yang memiliki tingkat kevalidan yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.

Sekiranya penggolahan data kependudukan tersebut selama ini telah di olah menggunakan komputerisasi yang berbasis database, maka seharusnya program kependudukan tersebut dapat mengantisipasi terjadi redudansi data (data berulang) pada data penduduk untuk DPT, programer bisa melakukan hal tersebut melalui proses klasifikasi terhadap data kependudukan yang ganda, yang bisa dilakukan melalui nomor induk kependudukan (NIK), atau usia dari penduduk, bahkan komputer dapat melakukan klasifikasi berdasarkan jenis kelamin, tempat tinggal, dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan.

Untuk mendukung komputerisasi data kependudukan tersebut, peran dari ketua rukun tetangga (RT) sangatlah diperlukan, karena Ketua RT merupakan kepala pemerintah terkecil dalam pemerintahan yang besar, ia merupakan orang yang paling bertanggung jawab, dan mengetahui persoalan yang dihadapi warganya, namum sangat disayangkan peran ketua RT selama ini hanya menjadi pelengkap dari birokrasi negeri ini, antara ada dan tidak, dan yang paling irasional lagi, masyarakat yang akan mengurus KTP yang tidak memiliki surat pengantar dari RT pun, oleh pihak kecamatan masih bisa di proses (KTP), tentu dengan imbalan tertentu.

Peran ketua RT, seharusnya lebih diberdayakan dalam hal data kependudukan, sehingga warga yang mininggal, pindah domisili dapat diketahui sedini mungkin oleh pihak kecamatan sebagai bank data kecamatan, ini akan berdamfak terhadap kevalidan kependudukan yang akan disampaikan atau dibutuhkan pihak-pihak yang membutuhkan, sehingga data kependudukan yang dijadikan DPT pemilu benar-benar dapat dipercaya, dan tidak lagi memuat data warga yang telah meninggal, pindah domisili, atau anak-anak yang belum mempunyai hak pilih..

Pihak kecamatan dan kelurahan harus proaktif terhadap data kependudukan ini, jangan hanya menunggu laporan dari ketua RT, mereka tidak bisa diharapkan terlalu banyak atau membebankan hal tersebut kepada mereka begitu saja, karena jabatan yang mereka sandang hanya merupakan jabatan sosial di masyarakat, honor yang mereka terima tidak sebanding dengan tanggungjawab pekerjaan yang mereka lakukan, dan kita bersyukur masih ada dari induvidu masyarakat yang mau menerima jabatan ketua RT untuk mengurus semua kebutuhan masyarakat.

Argumen pemerintah bahwa persoalan DPT tersebut bukan urusan pemerintah, melainkan tanggung jawab KPU didasarkan atas penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilu (DP4) yang diserahkan kepada KPU yang kemudian divalidasi olah KPU sehingga menjadi DPT, sepenuh tidak bisa dibebankan begitu saja kepada KPU, karena mereka memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam hal ini, kita nyakin KPU tidak akan sanggup melakukan validasi atau pencoretan sendiri, untuk mendapatkan data DPT yang benar-benar valid, dan yang tahu soal pemilih di tingkat masyarakat itu hanya Ketua RT, bila DP4 yang disampaikan pemerintah tersebut meliki data yang valid, tentu keterbatasan yang dimiliki KPU bisa dieliminir sedemikian rupa, KPU bukanlah sebuah komisi supermen dan juga harus disadari mereka tidak terlibat sejak awal memproses data kependudukan, mereka tidak bisa leluasa berhubungan langsung dengan lembaga-lembaga kependudukan terkait sampai tingkat bawah, jabatan yang ada pada mereka tersebut merupakan jatabatan negara yang dibentuk oleh pemerintah tiap lima tahun sekali menjelang pelaksanaan pemilu.

Kita berharap persoalan DPT menjadi perhatian serius pemerintah, dan menjadi tanggungjawab moral bagi semua orang yang terlibat pada pemilu tersebut, jangan ada lagi hak rakyat hilang pada pemilu, hanya karena nama mereka tidak tercantum pada DPT, carilah alternatif-alternatif lain yang bisa mengakumudasi hak rakyat tersebut dalam menyalurkan haknya meskipun mereka tidak terdaftar di DPT, apakah dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK) yang dimilikinya.

Pemerintah dan KPU harus menjadi solusi dari persoalan hak pilih rakyat ini, jangan menjadi pemberi masalah yang berpedoman kepada lengkapan persyaratan administrasi semata yang sifat statis, sehingga hilangnya hak pilih rakyat dalam kegiatan tersebut, pemerintah dan KPU harus bekerja dinamis yang memiliki dasar hukum yang kuat tidak kaku, sehingga rakyat yang tidak tercantum di DPT tetap dapat menyalurkan hak pilihnya, hargailah hak-hak mereka untuk memilih wakil-wakil mereka yang akan duduk dilembaga legislatif tersebut, dan bagi partai politik harus proaktif didalam memberikan informasi kepada KPU mengenai data konstituen yang berhak memilih, parpol harus mulai merubah pradikma selama ini, yang hanya bekerja pada saat pelaksanaan iven-iven tersebut diatas saja, diluar hal-hal tersebut diatas mereka berdiam diri seribu bahasa.

Kepada Caleg yang terpilih di dewan yang terhormat, harus ingat akan janji-janji yang pernah diucapkan sebagaimana yang pernah penulis tulis pada (Je,25/3) “Caleg dan RSJ”, dan kepada yang tidak terpilih harus legowo menerima itu semua, ingat mungkin itu yang terbaik bagi anda, karena Tuhan lebih tahu mana yang terbaik bagi umatnya.




“Dosen STMIK NURDIN HAMZAH JAMBI”